Tak Sekedar Slip Biru

Cara Agar Tidak Kena Tilang Polisi

Sabtu kemarin tanggal 13 September 2013 menjadi pengalaman menarik bagi saya. Ceritanya saya bersama istri pulang ke tanjung balik kabupaten solok tempat kelahiran istri. Dalam perjalanan tepatnya daerah sitinjau lauik saya melihat banyak mobil dan motor menepi di sepanjang jalan yang tak biasanya bagi pengendara untuk mangkal. Saya sudah menduga bahwa di depan sana pasti lagi ada razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Biasanya orang-orang yang tidak mau melanjutkan perjalanannya dan berhenti menunggu hingga razia selesai sebagiannya bukanlah orang-orang yang tidak lengkap administrasi kendaraannya seperti SIM, STNK, atau kalau pengendara mobil kelengkapan P3K, tabung pemadam kebakaran dan lain sebagainya. Mereka yang berhenti itu biasanya karena hanya tidak mau berusan dengan kepolisian, karena sudah menjadi rahasia umum ada OKNUM Kepolisian yang ketika merazia kendaraan mencari-cari kesalahan pengendara, yang inilah, yang itulah, tidak lengkap inilah yang pasti selalu ada kesalahan yang didapat dari pengendara kalaupun ada yang lolos mungkin nasib mujur bagi pengendara.

Seperti biasanya saya selalu percaya diri, kalau ada razia saya yakin bahwa saya tidak akan kena tilang. Keyakinan ini karena saya selalu lengkap membawa administrasi seperti SIM dan STNK, itupun kalau tidak lupa :D. Tidak seperti pengendara yang lain yang berhenti menunggu hingga selesai razia, saya tetap santai melanjutkan perjalanan karena akan sangat lama kalau harus menunggu razia selesai. Ketika sampai di TKP salah seorang polisi memberhentikan sepeda motor saya dan terjadilah dialog.

Polisi 1 : maaf silahkan keluarkan SIM dan STNK nya..

Saya       : ini pak SIM dan STNK saya. (sang polisi sambil melihat SIM dan STNK saya, milirik plat NoPol motor saya yang berasal dari RIAU (BM)).

Karena SIM dan STNK masih berlaku seharusnya saya bisa bebas melanjutkan perjalanan, tapi sang polisi malah menilang saya karena lampu motor saya tidak menyala. Tidak sempat bertanya dan tanpa tampang yang bersahabat sang polisi menyuruh saya mengahadap kepolisi berikutnya. Dengan santai saya hadapi polisi berikutnya. Dengan sedikit menunggu tibalah giliran saya.

Polisi 2  : Apa kesalahannya?

Saya       : Katanya saya tidak menyalakan lampu besar motor pak.

Polisi 2  : oh..anda melanggar peraturan anda di tilang.

Saya       : Maaf peraturan ini kan belum berlaku pak, karena saya di padang juga pernah ditilang dengan kasus yang sama dan setelah itu ada himbauan di Koran bahwa UU ini belum berlaku karena belum ada peraturan pelaksananya.

Polisi 2  : (dengan gaya pongahnya) ini juga dari padang baca tu tulisan di mobil (dengan nada keras) dan baca juga ini UU nya (dengan memperlihatkan pasal yang dikenakan dan denda sebesar 100 ribu rupiah).

Ah sepertinya polisi ini menganggap semua orang bodoh, saya juga tau sitinjau masih di padang dan mobil dinasnya juga mobil dinas padang. Tapi itu lah polisi kita sifat pengayomannya masih kurang dan lebih mengedepankan sifat kerasnya. Saya tetap bersikeras bahwa saya tidak bersalah, tapi sang polisi dengan gaya pongahnya tetap pada pendiriannya. Saya jadi teringat dengan tulisan di facebook dan pengalaman orang ketika kena tilang maka mintalah slip biru, karena katanya slip biru kita berarti mengaku bersalah dan membayarnya ke Negara melalui bank dan slip merah kita tidak mengakui kesalahan dan kita bayar di tempat. Dalam hati saya berfikir ketimbang saya harus membayar pada OKNUM ini lebih baik saya bayar ke Negara.

Saya       : oke kalau begitu saya minta slip biru aja pak.

Polisi 2  : (sambil memanggil polisi yang lain (Polisi 3) SIM dan STNK saya di lempar kedalam mobil) tolong ambil slip biru anda di sana.

Wah saya di oper-oper lagi nih. Tapi dengan tetap santai dan degup jantung yang bertambah saya menemui Polisi 4 yang katanya komandannya. Sambil menunggu giliran, saya melihat ulah aparat Kepolisian yang tak beres ini. Akhirnya tibalah giliran saya.

Polisi 4  : Muhammad faisal, apa kesalahannya?

Saya       : katanya saya tidak menghidupkan lampu besar pak.

Polisi 4  : oh..itu anda melanggar peraturan, anda dikenakan pasal sekian dan denda sekian sambil memperlihatkan UU nya.

Saya       : maaf pak, UU ini belum bisa dilaksanakan, karena peraturan pelaksananya belum ada pak.

Polisi 4  : kata siapa tidak bisa, ini ada undang-undangnya. (tetap bersikeras)

Saya       : maaf pak saya ini pegawai metrologi, saya juga tau tentang UU pak, dan setau saya UU ini tidak bisa dilaksanakan karena peraturan pelaksananya belum ada. Sama halnya dengan metrology pak ada UU no 2 tahun 81 dan ada PP no 2 tahun 85 tentang aturan pelaksananya. Jadi saya belum bisa ditilang pak. Apalagi dulu juga sudah ada himbauan bahwa kasus seperti ini belum bisa dikenakan pelanggaran karena belum adanya peraturan pelaksananya.

Polisi 4 : (dengan tetap bekeras polisi terus menyalahkan saya) anda ini tidak mengerti ya, ini ada UU berarti bisa dilaksanakan dan kami yang melaksanakannya.

Saya juga tidak mau kalah dan tetap dengan pendirian saya termasuk juga sampai menanyakan no berapa aturan pelaksananya kepada polisi dan polisinya tidak bisa menjawab. Dengan panjang lebar diskusi akhirnya sang polisi memberikan penjelasan dan saya mengiyakannya dan polisi juga memuji keingintahuan saya he..he.. :D. Tapi yang terpenting SIM dan STNK saya kembali tanpa harus membayar sepersen pun dan Alhamdulillah akhirnya saya bebas dan merdeka dari bentuk kesewenangan-sewenangan seperti ini. Saya pun mendapatkan sebuah pelajaran yang berharga bahwa ternyata tak sekedar slip biru yang kita minta, tapi juga keberanian untuk mempertahankan hak yang kita miliki dan keberanian untuk melawan kesewenang-wenangan.. :mrgreen:

Saya jadi teringat dengan sebuah kaidah yang pertama kali saya dengar dari Ust Anis Mata.. “Bahwa antara Hak dan Cara Menggunakan Hak adalah dua hal yang berbeda dan tugas kitalah meluruskan penyimpangan ini”.

Terkhusus saya hanya menyampaikan kepada Pak Polisi yang terhormat jadilah pelayan masyarakat yang baik dan jangan salah gunakan  kewenangan yang dimiliki. #SayaSayangPolisi

Gambar bukan di TKP

This entry was posted in Curhat and tagged , , , . Bookmark the permalink.

8 Responses to Tak Sekedar Slip Biru

  1. *SudahLamaNggakBersilaturahimDenganPolantas*

  2. yowis says:

    ada yang bisa bantu saya mencari undang-undang atau pearaturan berlalulintas tentang pengertian/definisi pengendara yang katanya ‘orang yang berada di belakang setir atau duduk persis di sebelah orang yang berada di belakang setir’, makasih dulu ya….

Leave a comment